FIQIH IBADAH DAN MU’AMALAH
MakalahDiajukanUntukMemenuhi
Salah SatuTugas
Mata Kuliah: Fiqih
Dosen Pengampu: H.Mumu
Ma’sum, M. Pd
Disusun Oleh:
Fida Haiva Nurwanti
PENDIDIKAN GURU
MADRASAH IBTIDAIYYAH
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM
CIAMIS-JAWA BARAT
2014

Assalamu’alaikum wr.wb
Alhamdulillah, puji
syukur mari kita panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat,
taufik serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Ibadah dan mua’malah”.
Shalawat beserta salam
semoga selamanya tetap tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad saw. karena
beliaulah yang membawa kita dari alam kebodohan menuju alam yang penuh dengan
pengetahuan.
Salah satu tujuan dalam penulisan makalah ini adalah guna memenuhi salah
satu tugas mata kuliah “Fikih 1”. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
masih banyak kekurangan dan kelemahan. Oleh kerena itu, saran dan kritik maupun
sumbangan pikiran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan isi makalah ini
sangat penulis harapkan.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Amin
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
Ciamis, 28 Mei 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
1.1 Latar Belakang............................................................................. 1
1.2 Rumusan masalah......................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan........................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................ 3
2.1 Adzan dan Iqomah....................................................................... 6
2.2 Dzikir dan Do’a............................................................................ 7
2.3 Infak dan Shodaqoh..................................................................... 9
2.4 al-ariyah......................................................................................... 11
2.4 al-ariyah......................................................................................... 11
2.5 sewa-menyewa…………………………………………………........
14
2.6 barang temuan…………………………………………………... 17
BAB III KESIMPULAN............................................................................. 19
BAB IV PENUTUP..................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seringkali dan banyak di antara
kita yang menganggap ibadah itu hanyalah sekedar menjalankan rutinitas dari
hal-hal yang dianggap kewajiban, seperti sholat dan puasa. Sayangnya, kita lupa
bahwa ibadah tidak mungkin lepas dari pencapaian kepada Tauhid terlebih dahulu.
Mengapa? keduanya berkaitan erat, karena mustahil kita mencapai tauhid tanpa
memahami konsep ibadah dengan sebenar-benarnya. Dalam syarah Al-Wajibat
dijelaskan bahwa “Ibadah secara bahasa berarti perendahan diri, ketundukan dan
kepatuhan.” (Tanbihaat Mukhtasharah, hal. 28).
Muamalah merupakan
bagian dari rukun islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain.
Contoh hukum islam yang termasuk muamalah salah satunya adalah ijarah
(sewa-menyewa).
Dalam makalah ini akan
dijelaskan secara sederhana tentang definisi adzan dan iqomah, dzikir dan doa, infaq dan
sodakoh, ijarah, landasan hukum, rukun dan syarat sahnya.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Apa yang dimaksud dengan adzan dan iqomah.?
1.2.2
Apa yang dimaksud dengan dzikir dan do’a.?
1.2.3
Apa
yang dimaksud dengan infak dan shodaqoh.?
1.2.4
Apa yang dimaksud
dengan Al-ariyah, Al-ijaroh, dan Al-luqotoh?
1.2.5
Apa dasar-dasar hukum dari Al-ariyah, Al-ijaroh, Al-luqotoh?
1.2.6
Apa rukun dan syarat dari Al-ariyah, Al-ijaroh, Al-luqotoh?
1.2.7
Bagaimana pendapat para
Ulama mengenai Al-ariyah, Al-ijaroh, Al-luqotoh?
1.3
Tujuan Penulisan
1.3.1
Untuk mengetahui tentang adzan dan iqomah.
1.3.2 Untuk
mengetahui tentang dzikir dan do’a.
1.3.3
Untuk
mengetahui tentang infak dan shodaqoh.
1.3.4
Untuk mengetahui
definisi dari Al-ariyah, Al-ijaroh, Al-luqotoh
1.3.5
Untuk mengetahui
dasar-dasar hukum dari Al-ariyah, Al-ijaroh, Al-luqotoh
1.3.6
Untuk mengetahui rukun
dan syarat dari Al-ariyah, Al-ijaroh, Al-luqotoh
1.3.7
Untuk mengetahui
pendapat para Ulama mengenai Al-ariyah, Al-ijaroh,Al- luqotoh
BAB
II
PEMBAHASAN
IBADAH
2.1
Adzan dan Iqomah
A. Definisi Adzan dan Iqomah
Adzan ialah pemberitahuan tentang masuknya waktu
shalat dengan lafadz-lafadz tertentu. Dengan adzan tercapailah seruan untuk
berjama’ah dan mengumandangkan syi’ar islam.
Adapun
menurut syariat, adzan adalah beribadah kepada Allah dengan pemberitahuan
masuknya waktu shalat dengan dzikir tertentu. Inilah yang dirajihkan Ibnu
‘Utsaimin, sebagaimana pernyataan beliau: “Ini lebih tepat dari hanya (sekedar)
pengertian bahwa adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu shalat, sebab adzan
itu ikut shalat. Oleh karena itu, jika diysariatkan ibrad dalam shalat Dhuhur
(memperlambat shalat Dhuhur sampai agak dingin), maka disyariatkan mengakhirkan
adzan”.
Adapun
iqamah, menurut kaidah bahasa Arab berasal dari kata aqama yang maknanya,
menjadikannya lurus atau menegakkan. Sedangkan menurut istilah syariat, iqamah
ialah, ibadah kepada Allah untuk menegakkan shalat dengan dzikir tertentu.
B. Dasar-Dasar Hukum Tentang Adzan dan Iqomah
Dari Nafi’ bahwa Ibn Umar mengatakan sebagai berikut :
كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَجْتَمِعُوْنَ
فَيَتَحَيَّنُوْنَالصَّلاَةَوَلَيْسَ يُنَادِيْ بِهَاأَحَدٌ، فَتَكَلَّمُوْايَوْمًافِيْ
ذَلِكَ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اِتَّحِذُوْنَاقُوْسًا مِثْلَ نَاقُوْسٍ
النًّصَارَى، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ قَرْنًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُوْدِ،
فَقَالَ عُمَرُ: أَوَلاَ تَبْعَثُوْنَرَجُلاً يُنَا دِيْ بِالصَّلاَةِ فَقَالَ
رَسُوْلُ اللهِ ص. م. : يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادَى بِالصَّلاَةِ. (رواه البخارى)
Artinya:
“Dulu kaum muslimin berkumpul dan mengira-ngirakan waktu shalat dan tak ada
orang menyerukannya. Maka pada suatu hari mereka bicarakanlah hal itu.
Diantaranya ada yang mengatakan: ‘pergunakanlah lonceng seperti lonceng-lonceng
orang nasrani’!. Ada pula yang menganjurkan: lebih baik tanduk serunai orang
yahudi! Maka berkatalah Umar: kenapa tidak diseur saja seseorang untuk
menyerukan shalat?
Maka
bersabdalah Rasulullah saw. hai Bilal bangkitlah! lalu diserukannya adzan”.
(HR. Ahmad dan Bukhori)
C. Rukun dan Syarat Adzan berserta Iqomah
1. Masuk
waktu sembahyang melainkan waktu Subuh kerana ia mempunyai dua adzan. Adzan pertama dilaungkan sebelum masuk
waktu yaitu bermula
waktunya selepas berlalu separuh malam.
2. Hendaklah
dengan bahasa Arab.
3. Adzan
dan Iqamah hendaklah dinyaringkan biarpun didengari oleh salah seorang daripada
jama‘ah ketika sembahyang berjama‘ah.
4. Tertib
dan muwalat di antara lafaz adzan
dan iqamah.
5. Adzan dan iqomah mestilah dilakukan oleh
seorang sahaja.
6. Orang
yang melaungkan azan dan
iqomah hendaklah seorang lelaki muslim yang berakal.
2.2
Dzikir dan Do’a
A. Definisi Dzikir dan Do’a
Dzikir atau mengingat Allah ialah apa yang dilakukan
oleh hati dan lisan berupa tasbih atau menyucikan nama Allah Ta’ala, memuji dan
menyanjungnya, menyebutkan sifat-sifat kebesaran dan keagungan serta
sifat-sifat keindahan dan kesempurnaan yang telah dimilik-Nya.
Menurut
bahasa do'a berasal dari kata "da'a" artinya memanggil. Sedangkan
menurut istilah syara' do'a berarti "Memohon sesuatu yang bermanfaat dan
memohon terbebas atau tercegah dari sesuatu yang memudharatkan
B. Dasar-Dasar Hukum Tentang Dikir dan Do’a
Allah telah memerintahkan kepada kita agar banyak
berdzikir. Firman-Nya :
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah,
dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan
petang. (QS. Al Ahzab: 41-42)
Dan dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh
Bukhori dan Muslim, Allah berfirman:
أَنَا عِنْدَ
ظَنِّ عَبْدِى بِى وَاَنَا مَعَهُ حِيْنَ يَذْكُرُنِى فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى
نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلاَءٍ ذَكَرْتُهُ فِى
مَلاَءٍخَيْرٍمِنْهُ، وَإِنِ اقْتَرَبَ إِلَيَّ شِبْرًاتَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ
ذِرَاعًا، وَإنِ اقْتَرَبَ إِلَيَّ ذِرَعًاإِقْتَرَبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا
وَإِنْأَتَا نِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً.
Artinya: “Aku ini adalah menurut dugaan hamba-Ku, dan
aku menyertainya, di mana saja ia berdzikir kepada-Ku. Jika ia berdzikir atau
ingat pada-Ku dalam hatinya, maka aku ingat pula padanya dalam hati-Ku, dan
kalau ia mengingat-Ku didepan umum, maka aku akan mengingatnya di depan
khalayak yang lebih baik. Dan seandainya ia mendekatkan dirinya kepada-Ku
sejengkal, Aku akan mendekatkan diri-Ku kepadanya sehasta, dan jika ia mendekat
kepada-Ku sehasta, Aku akan mendekatkan diri-Ku kepadanya sedepa, dan jika ia
datang kepada-Ku secara berjalan kaki, Aku akan datang kepadanya dengan
berlari”.
C. Rukun dan Syarat Dzikir berserta Berdo’a
Salah satu syarat yang harus disediakan seseorang untuk berzikir dan
berdo’a ialah berada di dalam keadaan berwudlu, ikhlas mengerjakannya, sucikan hati. Pada peringkat permulaan, supaya zikir itu berkesan, perlulah disebut
kuat-kuat akan perkataan dan ayat yang dijadikan zikir – kalimah tauhid, sifat-sifat Allah. Bila perkataan tersebut diucapkan usahakan agar kamu
berada di dalam kesadaran (tidak lalai). Dengan cara ini hati mendengar ucapan
zikir dan diterangi oleh apa yang dizikirkan. Ia menerima tenaga dan menjadi
hidup bukan saja hidup di dunia ini bahkan juga hidup abadi di akhirat.
D. Keutamaan Dzikir dan Do’a
Diterima
dari Abu Hurairah r.a bahwasannya Rasulullah saw. bersabda :
كَلِمَتَانِ خَفِيْفَتَانِ عَلَى الِّسَانِ ثَقِيْلَتَنِ
فِى الْمِيْزَانِ حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ، سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ،
سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ. (رواه البخارى، مسلم، و الترمذى).
Artinya:
“Ada dua kalimat yang ringan diucapkan lisan , tetapi berat timbangannya dan
disukai oleh Allah Yang Rahman, yaitu: ‘subhaanallah wa bihamdihi,
subhaanallahil adzhim’, artinya Maha suci Allah dan puji-pujian untuk-Nya, dan
Maha Suci Allah Yang Maha Besar”. (HR. Bukhori, Muslim dan Tirmidzi)
2.3
Infak dan Shodaqoh
A. Definisi Infak dan Shodaqoh
Infak berasal dari pecahan kata anfaqo – yunfiqu –
infaq yang artinya membelanjakan. Maksudnya membelanjakan sebagian harta yang
ia miliki untuk kepentingan di jalan Allah (fisabilillah).
Menurut Al-Qur’an menginfakan harta secara baik dan
benar termasuk salah satu ukuran dan indikasi sifat ketaqwaan manusia kepada
Allah SWT. seperti tersebut dalam surat Al-Baqarah ayat 2-3 yaitu :
Artinya :
2. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya;
petunjuk bagi mereka yang bertaqwa
3. (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan
shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki
yang
Kami anugerahkan kepada mereka.
(QS. Al-Baqarah : 2-3)
Orang yang telah menginfakkan hartanya secara baik
berarti ia telah menanamkan investasi untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu
agama menganjurkan manusia agar menginfakkan hartanya secara terang-terangan
atau diam-diam dan pada saat susah ataupun senang. Dalam berinfak ini hendaknya
dijauhi sifat riya’, mengharapkan pujian orang lain atau motivasi keduniaan
lainnya. Pelaksanaan infak yang diinginkan oleh agama ialah infak yang
dilakukan secara tulus ikhlas mengharapkan keridhoan Allah. Dalam surah
al-baqarah ayat 261 Allah SWT. berfirman :
Artinya : “perumpamaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat
gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha mengetahui”. (QS. Al-Baqarah : 261)
Shodaqoh bisa disebut dengan nama sedekah ialah suatu
pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan
dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Suatu pemberian
yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharapkan ridho Allah SWT.
dan pahala semata kelak di akhirat.
Sedekah dalam pengertian bukan zakat sangat dianjurkan
oleh islam sangat baik dilakukan setiap saat. Didalam Al-Qur’an banyak sekali
ayat yang menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah.
Diantara ayat yang dimaksud adalah :
Artinya : “tidak ada kebaikan pada kebanyakan
bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh
(manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau Mengadakan perdamaian di
antara manusia. dan Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan
Allah, Maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar”. (QS. An-Nisa 114).
Demikian pula didalam sunnah. Hadits yang menganjurkan
sedekah tidak sedikit jumlahnya. Didalam salah satu hadits, Rasulullah saw
bersabda : ”Sebaik-baik orang diantara kamu adalah yang memberi makan dan
menjawab salam”. (HR. Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali)
B. Dasar-Dasar Hukum Tentang Infak dan Shodaqoh
Dasar hukum dan perintah infak (mengeluarkan harta
benda karena taat dan patuh kepada Allah) adalah sebagai berikut :
a)
Surah
Al-Baqarah ayat 195
Artinya
: “ dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah :
195
Adapun dasar-dasar hukum tentang shodaqoh terdiri dari
ayat Al-Qur’an dan Hadits diantaranya sebagai berikut :
a) Surah Al-Baqarah 273
Artinya:
(Bersedekahlah) bagi orang-orang fakir yang terikat pada jalan Allah (jihad);
mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka
orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan
melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan
apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui. (QS. Al-Baqarah : 273)
C. Rukun dan Syarat Infak beserta Shodaqoh
1.
Orang
yang memberikan infak atau shodaqoh itu sehat akalnya dan tidak dibawah
perwalian orang lain.
2.
Penerima
haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya sangat terlantar.
3.
Penerima
haruslah orang yang berhak memiliki.
4.
Barang
yang akan diberikan harus bermanfaat bagi penerimanya.
5.
Adanya
pemberi infak dan shodaqoh.
6.
Adanya
penerima infak dan shodaqoh.
7.
Ijab
dan qabul.
8.
Ada
barang yang diinfakkan atau dishodaqohkan.
MUA’MALAH
2.4
Al-ijaroh
A. Definisi Al-Ijarah (sewa
menyewa)
Al-Ijarah berasal dari kata Al Ajruyang berarti AL-iwad (ganti). Dari sebab itu Ats Tsawab (pahala) dinamai Ajru (upah).
Menurut pengertian Syara Al
ijarah ialah: “Satu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan
penggantian.”
Manfa’at terkadang berbentuk manfa’at barang, seperti rumah untuk
ditempati,atau mobil untuk dinaiki (dikendarai).dan terkadang terbentuknya
karya
seperti karya seorang insinyur, pekerja bangunan, tukang tenun,
tukang pewarna (celup), penjahit dan tukang binatu. Terkadang manfaat itu
berbentuk sebagai kerja pribadi seseorang yang mencurahkan tenaga, seperti
khadam (bujang) dan para pekerja.
B. Landasan Hukum
1. Landasan Al-qur’an
a)
Q.S Al-zuhruf :
32
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami
telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,
agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu
lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
2. Landasan Sunnah
a)
Al bukhari
meriwayatkan, bahwa Nabi SAW, pernah menyewa seseorang dri bani ad diil (suatu
cabang dari kabilah Abdu kais) bernama Abdulloh bin Al uraiqiith. Orang ini
petunjuk jalan yang profesional.
b)
Diriwayatkan
oleh ibn majjah, bahwa Nabi SAW. Bersabda :
“Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering.”
3. Landasan Ijma
Mengenai disyariatkan ijaroh, semua umat bersepakat tak seorang
ulamapun yang membantah kesepakatan (ijma) ini, sekalipun ada beberapa orang
diantara mereka yang berbeda pendapat,
akan tetapi hal itu tidak dianggap.
C. Rukun dan Syarat
Ijaroh
menjadi sah dengan ijab qobul lafadz
sewa atau kuli dan yang berhubungan dengannya, serta lafadz (ungkapan) apa saja
yang dapat menunjukan hal tersebut.
Persyaratan orang yang beraqad untuk kedua belah pihak yang
melakukan aqad disyariatkan berkemampuan. Yaitu keduaduanya berakal dan dapat
membedakan. Jika salah seorang yang berakad itu gila atau anak kecil yang belum
dapat membedakan, maka akad menjadi tidak sah
Madzhab Imam
Asyafi’i dan Hambali menambahkan satu syarat lagi, yaitu baligh. Menurut mereka
akad anak kecil sekalipun sudah dapat membedakan, dinyatakan tidak sah.
Untuk sahnya
Ijaroh diperlukan syarat sebagai berikut:
·
Kerelaan dua
pihak yang melakukan akad
·
Mengetahui
manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan, sehingga menjegah terjadinya
perselisihan.
·
Hendaklah
barang yang menjadi objek transaksi (akad) dapat dimanfaatkan kegunaannya
menurut kriteria, realita, dan syara’.
·
Dapat
diserahkannya sesuatu yang disewakan berikut kegunaan (manfaatnya)
·
Bahwa manfaat
adalah hal yang mubah bukan yang diharamkan
D. Pendapat Para Ulama
a)
Madzhab Hambali
Tidak boleh membayar upah adzan, iqomat, mengajarkan al-quran,
fiqih, hadits, badal haji, dan qodho.
Perbuatan-perbuatan ini tidak bisa, kecuali menjadi perbuatan
taqorrub bagi si pelakunya. Dan diharamkan mengambil bayaran untuk perbuatan
tersebut. Mereka mengatakan: boleh mengambil rezeki dari baitul mal atau dari
wakaf untuk perbuatan yang mengalirkan manfaat, seperti yadha. Pengajaran
al-quran, hadits, fiqih, badal haji, menanggung syahadat (kesaksian) dan
melaksanakannya serta adzan dan seumpamanya. Karena termasuk jenis mushalil,
bukan termasuk ganti (iwad), tetapi rezeki untuk menopang ketaatan (biaya taat)
dan tidak dikeluarkan untuk perbuatan yang dikategorikan qurbah dan tidak
diperlukan kesungguhan dan ikhlas. Jika tidak tentu, tidak dibenarkan mengambil
ghanimah dan bukti-bukti orang yang membunuh (seperti pakaian, senjata, dan
lain-lain).
b)
Madzhab Maliki,
Asy Yafi’i, dan Ibnu Hazm
Membolehkan mengambil upah sebagai imbalan mengajarkan al-quran dan
ilmu, karena ini termasuk jenis imbalan dari perbuatan yang diketahui dan
dengan tenaga yang diketahui pula.
Ibnu Hazm
mengatakan : “ pengimbalan untuk mengajarkan al-quran dan pengajaran ilmu
dibolehkan, baik secara bulanan maupun sekaligus. Semua itu boleh. Untuk
pengobatan, menulis al-quran dan menulis buku-buku pengetahuan (juga boleh)
karena nash pelarangannya tidak ada, bahkan yang ada membolehkannya.”
Para fuqaha berbeda pendapat dalam hal pengambilan imbalan
tilawatil quran dan mengajarkannya. Mereka juga berbeda pendapat untuk
pengambilan imbalan mengerjakan haji, adzan, dan menjadi imam.
Abu Hanifah berpendapat, demikian juga Ahmad: Untuk yang demikian
tidak boleh, mengikuti aslinya, yaitu tidak boleh mengambil imbalan dalam
kaitannya dengan perbuatan taat.
Sementara Malik berpendapat : Sebagaimana boleh mengambil imbalan
untuk pengajaran al-quran, boleh pula
mengambilnya untuk adzan dan haji.
2.5 Al-Ariyah
(pinjam meminjam)
A. Definisi Al- Ariyah (pinjam meminjam)
1.
Pengertian
‘AriyahMenurut etimologi bahasa arab, al-‘ariyah berarti suatu yang
dipinjamkan, pergi dan kembali atau beredar. Sedangkan menurut terminology
fiqih ada beberapa definisi al-‘ariyah yang dikemukakan oleh para ulama’ fiqih
a.
Ulama’
Malikiyah dan Imam As-Syarakhsi (w. 483 H / 1090 M), tokoh fiqih Hanafi
mendefinisikann dengan ;
تملك المنفعة بغير عوض
“pemilikan manfaat sesuatu tanpa ganti rugi”
Dalam Ensiklopedia Fiqih Umar bin Khattab RA,
العارية هى عين الماءخوذة للانتفاء بها مع بقاء عينها بلا عوض
“Ariyah adalah suatu yang bias
diambil manfaat oleh orng lain dengan syarat barang itu masih utuh dan tanpa
imbalan.”
‘Ariyah adalah amanat yang deberikan kepada musta’ir (orang yang
meminjam), untuk itu kalau barang itu rusak, dia tidak perlu menggantinya
kecuali dia berbuat teledor sehingga menjadi rusak sebagai mana perkataan
sahabat Umar ra, “ ‘Ariyah itu seperti titipan. Maka jika rusak, tidak perlu
diganti kecuali orang yang bersangkutan teledor.
Sebagai salah satu bentuk transaksi, ‘ariyah bisa berlaku pada
seluruh jenis tingkatan masyarakat manusia. ‘Ariyah juga bisa berlaku pada
masyarakat tradisional ataupun masyarakat modern, dan oleh sebab itu dapat
diperkirakan bahwa jenis transaksi ini sudah ada dan dikenal manusia sejak
manusia ada di bumi ini ketika mereka mulai berhubungan satu sama lain.
Para ulama’ fiqih juga membedakan antara ‘ariyah dengan hibah,
meskipun keduanya sama-sama mengandung kebebasan memanfaatkan barang. Menurut
mereka, dalam ‘ariyah unsur yang dipinjam hanyalah manfaatnya dan peminjaman
itu dalam waktu yang terbatas, sedangkan hibah terkait dengan materi barang
yang diserahkan dalam waktu yang tak terbatas.
B. Dasar-dasar Hukum
Hukum Ariyah adalah sunnah, karena Alloh berfirman dalam al-quran
surat Al- maidah : 2 sebagai berikut :
وَتَعَاوَنُواْعَلَىالْبرِّوَالتَّقْوَىوَلاَتَعَاوَنُواْعَلَىالإِثْمِوَالْعُدْوَانِوَاتَّقُواْاللّهَإِنَّاللّهَشَدِيدُالْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Dan Anas ra. Berkata: “Pada suatu hari terjadilah suara gemuruh
yang mengejutkan penduduk madinah, lalu rosululloh meminjam kuda dari Abu
Talhah, yang langsung beliau naiki ke sumber suara itu, kuda itu bernama
Mandub. Dan setelah itu beliau kembali, seraya berkata: “kami tidak melihat
sesuatupun (yang membhayakan), dan jika memang ada, tentu suara itu berasal
dari (gemuruhnya suara) laut.”
C. Rukun dan Syarat
Ariyah di nyatakan berlangsung dengan ucapan dan perbuatan apa saja
yang menunjukan hal itu. Syarat-syaratnya adalah:
·
Bahwa orang
yang meminjamkan adalah pemilik yang berhak untuk menyerahkannya.
·
Bahwa materi
yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan
·
Bahwa
pemanfaatan itu dibolehkan.
D. Pendapat Para Ulama
Pendapat para ulama
tentang meminjamkan pinjaman dan menyewakannya. Abu hanifah dan Malik
berpendapat bahwa peminjam boleh meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain,
sekalipun pemiliknya belum mengijinkan jika penggunaannya untuk hal-hal yang
tidak berlainan dengan tujuan pemakaian peminjam.
Menurut Madzhab
hambali bahwa manakala Ariyah telah berlangsung, peminjam boleh memanfaatkannya
sendiri atau siapa saja yang menggantikan statusnya, kecuali jika barang
tersebut ia sewkan. Dan ia tidak boleh meminjamkannya secara sewaan, tanpa
seijin pemilik.
2.6 Al
luqothah
A. Definisi Al luqothah (barang temuan)
Al luqothah ialah semua barang yang terjaga, yang tersia-sia dan
tidak diketahui pemiliknya.
Umumnya berlaku
untuk barang yang bukan hewan. Adapun hewan disebut adh dhalalah (si sesat).
B. Hukum Mengambil Barang Luqatah ( Barang Temuan ) :
1.
Sunat, bagi
orang yang yakin kepada dirinya sanggup mengerjakan segala yang berkaitan
dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya.
2.
Wajib, jika
seseorang itu menemuinya dalam keadaan ia khawatir barang itu akan hilang
sia-sia kalau tidak diambilnya
3.
Makruh, bagi
orang yang tidak yakin pada dirinya, jika suatu waktu akan berkhianat terhadap
barang tersebut suatu saat nanti.
C.Rukun Luqatah
1)
Orang yang
mengambil. Jika yang mengambil barang tersebut adalah orang yang tidak adil,
hakim berhak menyerahkan barang temuan tersebut kepada orang yang adil dan
ahli. Jika yang mengambil anak kecil, maka hendaknya diurus oleh walinya.
2)
Bukti Barang
Temuan. Paling tidak ada empat kategorisasi barang temuan
·
Barang yang
dapat disimpan lama seperti emas dan perak, hendaknya disimpan di tempat yang
sesuai dengan keadaan barang itu.
·
Barang yang
tidak tahan disimpan lama, seperti makanan. Orang yang mengambil barang seperti
itu boleh memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup
menggantinya apabila bertemu dengan pemilik barang, atau uangnya disimpan jika
kelak bertemu dengan pemiliknya.
·
Barang yang
dapat tahan lama dengan usaha seperti susu dapat disimpan lama apabila dibuat
keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi
pemiliknya.
·
Suatu yang
membutuhkan nafkah.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari uraian materi tersebut dapat penulis simpulkan bahwa yang namanya
ibadah itu cakupannya sangat luas sekali. Ibadah terbagi kedalam dua jenis, ada
yang langsung dengan Allah (hablum minallah) dan hablum minannas.
Sebelum kita melakukan shalat, tentunya kita akan memberi tahu kepada
jama’ah dengan cara adzan dan iqomah. Adzan yaitu peringatan kepada masyarakat
atau jama’ah bahwa waktu shalat telah tiba. Iqomah adalah peringatan kepada
jama’ah bahwa shalat akan segera didirikan. Orang yang mengumandangkan adzan
harus laki-laki dengan suara lantang dan merdu. Untuk menjadi mu’adzin tentunya
harus dipersiapkan terlebih dahulu misalnya suci dari hadats besar dan kecil,
memakai pakaian yang bersih, dan sebagainya.
Dzikir adalah ingat kepada Allah. Ketika berdzikir kita hendak membaca
lafadz-lafadz tertentu seperti subhanallah. Do’a adalah meminta sesuatu kepada
Allah.
Infak yaitu membelanjakan
sebagian harta untuk kepentingan di jalan Allah seperti membeli material
bangunan untuk membangun masjid. Shodaqoh adalah memberikan sebagian harta
kepada orang yang membutuhkan
Al-Ijarah berasal dari kata Al Ajruyang berarti Al ~iwad (ganti). Dari sebab itu Ats Tsawab (pahala) dinamai Ajru (upah).
Pengertian ‘AriyahMenurut etimologi bahasa arab, al-‘ariyah berarti
suatu yang dipinjamkan, pergi dan kembali atau beredar. Al luqothah ialah semua
barang yang terjaga, yang tersia-sia dan tidak diketahui pemiliknya.
BAB IV
PENUTUP
Dengan mengucapkan syukur al-hamdulillah, akhirnya penulis telah
menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul Ibadah dan mua’malah dengan tema
adzan dan iqomah, dzikir dan do’a serta infak dan shodaqoh.
Mudah-mudahan dengan selesainya pembuatan makalah ini, penulis dapat
mengembangkan wawasan tentang apa yang terdapat dalam isi makalah ini.
Semoga dengan adanya makalah ini,
saya selaku penulis dapat
mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari dan mengajarkannya kepada
para siswa/i di sekolah/madrasah di mana kita berbakti untuk kepentingan syiar
agama islam.
Semoga Allah swt. Memberi rahmat kepada kita semua, supaya apa yang
dikerjakan oleh kita semua dapat bermanfaat dan mendapat ridho dari Allah swt.
Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Mujaddidul Islam dan Lailatus Sa’adah. 2010. Infak-Shodaqoh
Pelindung Api Neraka. Delta Prima Press
Sabiq, Sayyid. 1973. Fikih Sunnah Jilid 1.
Bandung: PT Alma’arif
Sabiq, Sayyid. 1978. Fikih Sunnah Jilid 4.
Bandung: PT Alma’arif

Tidak ada komentar:
Posting Komentar