Selasa, 03 Juni 2014

MAKALAH FIKIH IBADAH DAN MUAMALAH


                                 FIQIH IBADAH DAN MU’AMALAH
MakalahDiajukanUntukMemenuhi Salah SatuTugas
Mata Kuliah: Fiqih
Dosen Pengampu: H.Mumu Ma’sum, M. Pd



Disusun Oleh:
Fida Haiva Nurwanti



PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYYAH
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM
CIAMIS-JAWA BARAT
2014



KATA PENGANTAR

Description: Description: A025

Assalamu’alaikum wr.wb
Alhamdulillah, puji syukur mari kita panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Ibadah dan mua’malah”.
Shalawat beserta salam semoga selamanya tetap tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad saw. karena beliaulah yang membawa kita dari alam kebodohan menuju alam yang penuh dengan pengetahuan.
Salah satu tujuan dalam penulisan makalah ini adalah guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Fikih 1. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan kelemahan. Oleh kerena itu, saran dan kritik maupun sumbangan pikiran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan isi makalah ini sangat penulis harapkan.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Ciamis,  28 Mei 2014
                                                                                                


  Penulis

                                                                                                  



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................        i   
DAFTAR ISI................................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................        1
1.1 Latar Belakang.............................................................................        1
1.2 Rumusan masalah.........................................................................        2
1.3 Tujuan Penulisan...........................................................................        2
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................        3
2.1 Adzan dan Iqomah.......................................................................        6
2.2 Dzikir dan Do’a............................................................................        7
2.3 Infak dan Shodaqoh.....................................................................        9
2.4 al-ariyah.........................................................................................       11
2.5 sewa-menyewa…………………………………………………........     14
2.6 barang temuan…………………………………………………...       17
BAB III KESIMPULAN.............................................................................        19
BAB IV PENUTUP.....................................................................................        20
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................        21
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      
















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Seringkali dan banyak di antara kita yang menganggap ibadah itu hanyalah sekedar menjalankan rutinitas dari hal-hal yang dianggap kewajiban, seperti sholat dan puasa. Sayangnya, kita lupa bahwa ibadah tidak mungkin lepas dari pencapaian kepada Tauhid terlebih dahulu. Mengapa? keduanya berkaitan erat, karena mustahil kita mencapai tauhid tanpa memahami konsep ibadah dengan sebenar-benarnya. Dalam syarah Al-Wajibat dijelaskan bahwa “Ibadah secara bahasa berarti perendahan diri, ketundukan dan kepatuhan.” (Tanbihaat Mukhtasharah, hal. 28).
Muamalah merupakan bagian dari rukun islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum islam yang termasuk muamalah salah satunya adalah ijarah (sewa-menyewa).
Dalam makalah ini akan dijelaskan secara sederhana tentang definisi adzan dan iqomah, dzikir dan doa, infaq dan sodakoh, ijarah, landasan hukum, rukun dan syarat sahnya.


1.2 Rumusan Masalah
1.2.1         Apa yang dimaksud dengan adzan dan iqomah.?
1.2.2         Apa yang dimaksud dengan dzikir dan do’a.?
1.2.3                  Apa yang dimaksud dengan infak dan shodaqoh.?
1.2.4                  Apa yang dimaksud dengan Al-ariyah, Al-ijaroh, dan Al-luqotoh?
1.2.5                  Apa dasar-dasar hukum dari Al-ariyah, Al-ijaroh, Al-luqotoh?
1.2.6                  Apa rukun dan syarat dari Al-ariyah, Al-ijaroh, Al-luqotoh?
1.2.7                 Bagaimana pendapat para Ulama mengenai Al-ariyah, Al-ijaroh, Al-luqotoh?

1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1         Untuk mengetahui tentang adzan dan iqomah.
1.3.2         Untuk mengetahui tentang dzikir dan do’a.
1.3.3                  Untuk mengetahui tentang infak dan shodaqoh.
1.3.4                  Untuk mengetahui definisi dari Al-ariyah, Al-ijaroh, Al-luqotoh
1.3.5                  Untuk mengetahui dasar-dasar hukum dari Al-ariyah, Al-ijaroh, Al-luqotoh
1.3.6                  Untuk mengetahui rukun dan syarat dari Al-ariyah, Al-ijaroh, Al-luqotoh
1.3.7                  Untuk mengetahui pendapat para Ulama mengenai Al-ariyah, Al-ijaroh,Al- luqotoh



















BAB II
PEMBAHASAN
IBADAH
2.1 Adzan dan Iqomah
A.  Definisi Adzan dan Iqomah
Adzan ialah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafadz-lafadz tertentu. Dengan adzan tercapailah seruan untuk berjama’ah dan mengumandangkan syi’ar islam.        
Adapun menurut syariat, adzan adalah beribadah kepada Allah dengan pemberitahuan masuknya waktu shalat dengan dzikir tertentu. Inilah yang dirajihkan Ibnu ‘Utsaimin, sebagaimana pernyataan beliau: “Ini lebih tepat dari hanya (sekedar) pengertian bahwa adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu shalat, sebab adzan itu ikut shalat. Oleh karena itu, jika diysariatkan ibrad dalam shalat Dhuhur (memperlambat shalat Dhuhur sampai agak dingin), maka disyariatkan mengakhirkan adzan”.
Adapun iqamah, menurut kaidah bahasa Arab berasal dari kata aqama yang maknanya, menjadikannya lurus atau menegakkan. Sedangkan menurut istilah syariat, iqamah ialah, ibadah kepada Allah untuk menegakkan shalat dengan dzikir tertentu.     
B.  Dasar-Dasar Hukum Tentang Adzan dan Iqomah
Dari Nafi’ bahwa Ibn Umar mengatakan sebagai berikut :
كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَجْتَمِعُوْنَ فَيَتَحَيَّنُوْنَالصَّلاَةَوَلَيْسَ يُنَادِيْ بِهَاأَحَدٌ، فَتَكَلَّمُوْايَوْمًافِيْ ذَلِكَ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: ‌اِتَّحِذُوْنَاقُوْسًا مِثْلَ نَاقُوْسٍ النًّصَارَى، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ قَرْنًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُوْدِ، فَقَالَ عُمَرُ: أَوَلاَ تَبْعَثُوْنَرَجُلاً يُنَا دِيْ بِالصَّلاَةِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص. م. : يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادَى بِالصَّلاَةِ. (رواه البخارى)
Artinya: “Dulu kaum muslimin berkumpul dan mengira-ngirakan waktu shalat dan tak ada orang menyerukannya. Maka pada suatu hari mereka bicarakanlah hal itu. Diantaranya ada yang mengatakan: ‘pergunakanlah lonceng seperti lonceng-lonceng orang nasrani’!. Ada pula yang menganjurkan: lebih baik tanduk serunai orang yahudi! Maka berkatalah Umar: kenapa tidak diseur saja seseorang untuk menyerukan shalat?
Maka bersabdalah Rasulullah saw. hai Bilal bangkitlah! lalu diserukannya adzan”. (HR. Ahmad dan Bukhori)
C.  Rukun dan Syarat Adzan berserta Iqomah
1.      Masuk waktu sembahyang melainkan waktu Subuh kerana ia mempunyai dua adzan. Adzan pertama dilaungkan sebelum masuk waktu yaitu bermula waktunya selepas berlalu separuh malam.
2.      Hendaklah dengan bahasa Arab.
3.      Adzan dan Iqamah hendaklah dinyaringkan biarpun didengari oleh salah seorang daripada jama‘ah ketika sembahyang berjama‘ah.
4.      Tertib dan muwalat di antara lafaz adzan dan iqamah.
5.      Adzan dan iqomah mestilah dilakukan oleh seorang sahaja.
6.      Orang yang melaungkan azan dan iqomah hendaklah seorang lelaki muslim yang berakal.
2.2 Dzikir dan Do’a
A.  Definisi Dzikir dan Do’a
Dzikir atau mengingat Allah ialah apa yang dilakukan oleh hati dan lisan berupa tasbih atau menyucikan nama Allah Ta’ala, memuji dan menyanjungnya, menyebutkan sifat-sifat kebesaran dan keagungan serta sifat-sifat keindahan dan kesempurnaan yang telah dimilik-Nya.
Menurut bahasa do'a berasal dari kata "da'a" artinya memanggil. Sedangkan menurut istilah syara' do'a berarti "Memohon sesuatu yang bermanfaat dan memohon terbebas atau tercegah dari sesuatu yang memudharatkan

B.  Dasar-Dasar Hukum Tentang Dikir dan Do’a
Allah telah memerintahkan kepada kita agar banyak berdzikir. Firman-Nya :
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang. (QS. Al Ahzab: 41-42)
Dan dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, Allah berfirman:
أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى وَاَنَا مَعَهُ حِيْنَ يَذْكُرُنِى فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلاَءٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلاَءٍخَيْرٍمِنْهُ، وَإِنِ اقْتَرَبَ إِلَيَّ شِبْرًاتَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا، وَإنِ اقْتَرَبَ إِلَيَّ ذِرَعًاإِقْتَرَبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا وَإِنْأَتَا نِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً.
Artinya: “Aku ini adalah menurut dugaan hamba-Ku, dan aku menyertainya, di mana saja ia berdzikir kepada-Ku. Jika ia berdzikir atau ingat pada-Ku dalam hatinya, maka aku ingat pula padanya dalam hati-Ku, dan kalau ia mengingat-Ku didepan umum, maka aku akan mengingatnya di depan khalayak yang lebih baik. Dan seandainya ia mendekatkan dirinya kepada-Ku sejengkal, Aku akan mendekatkan diri-Ku kepadanya sehasta, dan jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku akan mendekatkan diri-Ku kepadanya sedepa, dan jika ia datang kepada-Ku secara berjalan kaki, Aku akan datang kepadanya dengan berlari”.

C.  Rukun dan Syarat Dzikir berserta Berdo’a
Salah satu syarat yang harus disediakan seseorang untuk berzikir dan berdo’a ialah berada di dalam keadaan berwudlu, ikhlas mengerjakannya, sucikan hati. Pada peringkat permulaan, supaya zikir itu berkesan, perlulah disebut kuat-kuat akan perkataan dan ayat yang dijadikan zikir – kalimah tauhid, sifat-sifat Allah. Bila perkataan tersebut diucapkan usahakan agar kamu berada di dalam kesadaran (tidak lalai). Dengan cara ini hati mendengar ucapan zikir dan diterangi oleh apa yang dizikirkan. Ia menerima tenaga dan menjadi hidup bukan saja hidup di dunia ini bahkan juga hidup abadi di akhirat.

D.  Keutamaan Dzikir dan Do’a
Diterima dari Abu Hurairah r.a bahwasannya Rasulullah saw. bersabda :
كَلِمَتَانِ خَفِيْفَتَانِ عَلَى الِّسَانِ ثَقِيْلَتَنِ فِى الْمِيْزَانِ حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ، سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ، سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ. (رواه البخارى، مسلم، و الترمذى).
Artinya: “Ada dua kalimat yang ringan diucapkan lisan , tetapi berat timbangannya dan disukai oleh Allah Yang Rahman, yaitu: ‘subhaanallah wa bihamdihi, subhaanallahil adzhim’, artinya Maha suci Allah dan puji-pujian untuk-Nya, dan Maha Suci Allah Yang Maha Besar”. (HR. Bukhori, Muslim dan Tirmidzi)

2.3 Infak dan Shodaqoh
A.  Definisi Infak dan Shodaqoh
Infak berasal dari pecahan kata anfaqo – yunfiqu – infaq yang artinya membelanjakan. Maksudnya membelanjakan sebagian harta yang ia miliki untuk kepentingan di jalan Allah (fisabilillah).
Menurut Al-Qur’an menginfakan harta secara baik dan benar termasuk salah satu ukuran dan indikasi sifat ketaqwaan manusia kepada Allah SWT. seperti tersebut dalam surat Al-Baqarah ayat 2-3 yaitu :
Artinya :                                                                                
2. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa
3. (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.
(QS. Al-Baqarah : 2-3)
Orang yang telah menginfakkan hartanya secara baik berarti ia telah menanamkan investasi untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu agama menganjurkan manusia agar menginfakkan hartanya secara terang-terangan atau diam-diam dan pada saat susah ataupun senang. Dalam berinfak ini hendaknya dijauhi sifat riya’, mengharapkan pujian orang lain atau motivasi keduniaan lainnya. Pelaksanaan infak yang diinginkan oleh agama ialah infak yang dilakukan secara tulus ikhlas mengharapkan keridhoan Allah. Dalam surah al-baqarah ayat 261 Allah SWT. berfirman :
Artinya : “perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah  adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 261)
Shodaqoh bisa disebut dengan nama sedekah ialah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharapkan ridho Allah SWT. dan pahala semata kelak di akhirat.
Sedekah dalam pengertian bukan zakat sangat dianjurkan oleh islam sangat baik dilakukan setiap saat. Didalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Diantara ayat yang dimaksud adalah :
Artinya : “tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau Mengadakan perdamaian di antara manusia. dan Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, Maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar”. (QS. An-Nisa  114).
Demikian pula didalam sunnah. Hadits yang menganjurkan sedekah tidak sedikit jumlahnya. Didalam salah satu hadits, Rasulullah saw bersabda : ”Sebaik-baik orang diantara kamu adalah yang memberi makan dan menjawab salam”. (HR. Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali)
B. Dasar-Dasar Hukum Tentang Infak dan Shodaqoh
Dasar hukum dan perintah infak (mengeluarkan harta benda karena taat dan patuh kepada Allah) adalah sebagai berikut :
a)    Surah Al-Baqarah ayat 195
Artinya : “ dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah : 195
Adapun dasar-dasar hukum tentang shodaqoh terdiri dari ayat Al-Qur’an dan Hadits diantaranya sebagai berikut :
a)    Surah Al-Baqarah 273
Artinya: (Bersedekahlah) bagi orang-orang fakir yang terikat pada jalan Allah (jihad); mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui. (QS. Al-Baqarah : 273)
C. Rukun dan Syarat Infak beserta Shodaqoh
1.      Orang yang memberikan infak atau shodaqoh itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain.
2.      Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya sangat terlantar.
3.      Penerima haruslah orang yang berhak memiliki.
4.      Barang yang akan diberikan harus bermanfaat bagi penerimanya.
5.      Adanya pemberi infak dan shodaqoh.
6.      Adanya penerima infak dan shodaqoh.
7.      Ijab dan qabul.
8.      Ada barang yang diinfakkan atau dishodaqohkan.

MUA’MALAH
2.4 Al-ijaroh       
A.  Definisi Al-Ijarah (sewa menyewa)
Al-Ijarah berasal dari kata Al Ajruyang berarti  AL-iwad (ganti). Dari sebab itu  Ats Tsawab (pahala) dinamai Ajru  (upah).
Menurut  pengertian Syara Al ijarah ialah: “Satu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.”
Manfa’at terkadang berbentuk manfa’at barang, seperti rumah untuk ditempati,atau mobil untuk dinaiki (dikendarai).dan terkadang terbentuknya karya
seperti karya seorang insinyur, pekerja bangunan, tukang tenun, tukang pewarna (celup), penjahit dan tukang binatu. Terkadang manfaat itu berbentuk sebagai kerja pribadi seseorang yang mencurahkan tenaga, seperti khadam (bujang) dan para pekerja.
B.  Landasan  Hukum
1. Landasan Al-qur’an
a)      Q.S Al-zuhruf : 32
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
2. Landasan Sunnah
a)      Al bukhari meriwayatkan, bahwa Nabi SAW, pernah menyewa seseorang dri bani ad diil (suatu cabang dari kabilah Abdu kais) bernama Abdulloh bin Al uraiqiith. Orang ini petunjuk jalan yang profesional.
b)      Diriwayatkan oleh ibn majjah, bahwa Nabi SAW. Bersabda :
“Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering.”
3. Landasan Ijma
Mengenai disyariatkan ijaroh, semua umat bersepakat tak seorang ulamapun yang membantah kesepakatan (ijma) ini, sekalipun ada beberapa orang diantara mereka yang berbeda pendapat,  akan tetapi hal itu tidak dianggap.

C. Rukun dan Syarat 
            Ijaroh menjadi  sah dengan ijab qobul lafadz sewa atau kuli dan yang berhubungan dengannya, serta lafadz (ungkapan) apa saja yang dapat menunjukan hal tersebut.    
Persyaratan orang yang beraqad untuk kedua belah pihak yang melakukan aqad disyariatkan berkemampuan. Yaitu keduaduanya berakal dan dapat membedakan. Jika salah seorang yang berakad itu gila atau anak kecil yang belum dapat membedakan, maka akad menjadi tidak sah
            Madzhab Imam Asyafi’i dan Hambali menambahkan satu syarat lagi, yaitu baligh. Menurut mereka akad anak kecil sekalipun sudah dapat membedakan, dinyatakan tidak sah.
            Untuk sahnya Ijaroh diperlukan syarat sebagai berikut:
·         Kerelaan dua pihak yang melakukan akad
·         Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan, sehingga menjegah terjadinya perselisihan.
·         Hendaklah barang yang menjadi objek transaksi (akad) dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, realita, dan syara’.
·         Dapat diserahkannya sesuatu yang disewakan berikut kegunaan (manfaatnya)
·         Bahwa manfaat adalah hal yang mubah bukan yang diharamkan
D. Pendapat Para Ulama
a)      Madzhab Hambali
Tidak boleh membayar upah adzan, iqomat, mengajarkan al-quran, fiqih, hadits, badal haji, dan qodho.
Perbuatan-perbuatan ini tidak bisa, kecuali menjadi perbuatan taqorrub bagi si pelakunya. Dan diharamkan mengambil bayaran untuk perbuatan tersebut. Mereka mengatakan: boleh mengambil rezeki dari baitul mal atau dari wakaf untuk perbuatan yang mengalirkan manfaat, seperti yadha. Pengajaran al-quran, hadits, fiqih, badal haji, menanggung syahadat (kesaksian) dan melaksanakannya serta adzan dan seumpamanya. Karena termasuk jenis mushalil, bukan termasuk ganti (iwad), tetapi rezeki untuk menopang ketaatan (biaya taat) dan tidak dikeluarkan untuk perbuatan yang dikategorikan qurbah dan tidak diperlukan kesungguhan dan ikhlas. Jika tidak tentu, tidak dibenarkan mengambil ghanimah dan bukti-bukti orang yang membunuh (seperti pakaian, senjata, dan lain-lain).
b)      Madzhab Maliki, Asy Yafi’i, dan Ibnu Hazm
Membolehkan mengambil upah sebagai imbalan mengajarkan al-quran dan ilmu, karena ini termasuk jenis imbalan dari perbuatan yang diketahui dan dengan tenaga yang diketahui pula.
Ibnu Hazm mengatakan : “ pengimbalan untuk mengajarkan al-quran dan pengajaran ilmu dibolehkan, baik secara bulanan maupun sekaligus. Semua itu boleh. Untuk pengobatan, menulis al-quran dan menulis buku-buku pengetahuan (juga boleh) karena nash pelarangannya tidak ada, bahkan yang ada membolehkannya.”
Para fuqaha berbeda pendapat dalam hal pengambilan imbalan tilawatil quran dan mengajarkannya. Mereka juga berbeda pendapat untuk pengambilan imbalan mengerjakan haji, adzan, dan menjadi imam.
Abu Hanifah berpendapat, demikian juga Ahmad: Untuk yang demikian tidak boleh, mengikuti aslinya, yaitu tidak boleh mengambil imbalan dalam kaitannya dengan perbuatan taat.
Sementara Malik berpendapat : Sebagaimana boleh mengambil imbalan untuk pengajaran al-quran, boleh pula  mengambilnya untuk adzan dan haji.

2.5 Al-Ariyah (pinjam meminjam)
A. Definisi Al- Ariyah (pinjam meminjam)
1.      Pengertian ‘AriyahMenurut etimologi bahasa arab, al-‘ariyah berarti suatu yang dipinjamkan, pergi dan kembali atau beredar. Sedangkan menurut terminology fiqih ada beberapa definisi al-‘ariyah yang dikemukakan oleh para ulama’ fiqih
a.       Ulama’ Malikiyah dan Imam As-Syarakhsi (w. 483 H / 1090 M), tokoh fiqih Hanafi mendefinisikann dengan ;
تملك المنفعة بغير عوض
“pemilikan manfaat sesuatu tanpa ganti rugi”
Dalam Ensiklopedia Fiqih Umar bin Khattab RA,                               
العارية هى عين الماءخوذة للانتفاء بها مع بقاء عينها بلا عوض
            “Ariyah adalah suatu yang bias diambil manfaat oleh orng lain dengan syarat barang itu masih utuh dan tanpa imbalan.”
‘Ariyah adalah amanat yang deberikan kepada musta’ir (orang yang meminjam), untuk itu kalau barang itu rusak, dia tidak perlu menggantinya kecuali dia berbuat teledor sehingga menjadi rusak sebagai mana perkataan sahabat Umar ra, “ ‘Ariyah itu seperti titipan. Maka jika rusak, tidak perlu diganti kecuali orang yang bersangkutan teledor.
Sebagai salah satu bentuk transaksi, ‘ariyah bisa berlaku pada seluruh jenis tingkatan masyarakat manusia. ‘Ariyah juga bisa berlaku pada masyarakat tradisional ataupun masyarakat modern, dan oleh sebab itu dapat diperkirakan bahwa jenis transaksi ini sudah ada dan dikenal manusia sejak manusia ada di bumi ini ketika mereka mulai berhubungan satu sama lain.
Para ulama’ fiqih juga membedakan antara ‘ariyah dengan hibah, meskipun keduanya sama-sama mengandung kebebasan memanfaatkan barang. Menurut mereka, dalam ‘ariyah unsur yang dipinjam hanyalah manfaatnya dan peminjaman itu dalam waktu yang terbatas, sedangkan hibah terkait dengan materi barang yang diserahkan dalam waktu yang tak terbatas.
B. Dasar-dasar Hukum
Hukum Ariyah adalah sunnah, karena Alloh berfirman dalam al-quran surat Al- maidah : 2 sebagai berikut :
وَتَعَاوَنُواْعَلَىالْبرِّوَالتَّقْوَىوَلاَتَعَاوَنُواْعَلَىالإِثْمِوَالْعُدْوَانِوَاتَّقُواْاللّهَإِنَّاللّهَشَدِيدُالْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Dan Anas ra. Berkata: “Pada suatu hari terjadilah suara gemuruh yang mengejutkan penduduk madinah, lalu rosululloh meminjam kuda dari Abu Talhah, yang langsung beliau naiki ke sumber suara itu, kuda itu bernama Mandub. Dan setelah itu beliau kembali, seraya berkata: “kami tidak melihat sesuatupun (yang membhayakan), dan jika memang ada, tentu suara itu berasal dari (gemuruhnya suara) laut.”
C. Rukun dan Syarat
            Ariyah di nyatakan berlangsung dengan ucapan dan perbuatan apa saja yang menunjukan hal itu. Syarat-syaratnya adalah:
·         Bahwa orang yang meminjamkan adalah pemilik yang berhak untuk menyerahkannya.
·         Bahwa materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan
·         Bahwa pemanfaatan itu dibolehkan.


D. Pendapat Para Ulama
            Pendapat para ulama tentang meminjamkan pinjaman dan menyewakannya. Abu hanifah dan Malik berpendapat bahwa peminjam boleh meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain, sekalipun pemiliknya belum mengijinkan jika penggunaannya untuk hal-hal yang tidak berlainan dengan tujuan pemakaian peminjam.
            Menurut Madzhab hambali bahwa manakala Ariyah telah berlangsung, peminjam boleh memanfaatkannya sendiri atau siapa saja yang menggantikan statusnya, kecuali jika barang tersebut ia sewkan. Dan ia tidak boleh meminjamkannya secara sewaan, tanpa seijin pemilik.
2.6 Al luqothah
A. Definisi Al luqothah (barang temuan)
            Al luqothah ialah semua barang yang terjaga, yang tersia-sia dan tidak diketahui pemiliknya.
            Umumnya berlaku untuk barang yang bukan hewan. Adapun hewan disebut adh dhalalah (si sesat).
B. Hukum Mengambil Barang Luqatah ( Barang Temuan ) :
1.      Sunat, bagi orang yang yakin kepada dirinya sanggup mengerjakan segala yang berkaitan dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya.
2.      Wajib, jika seseorang itu menemuinya dalam keadaan ia khawatir barang itu akan hilang sia-sia kalau tidak diambilnya
3.      Makruh, bagi orang yang tidak yakin pada dirinya, jika suatu waktu akan berkhianat terhadap barang tersebut suatu saat nanti.
C.Rukun Luqatah
1)      Orang yang mengambil. Jika yang mengambil barang tersebut adalah orang yang tidak adil, hakim berhak menyerahkan barang temuan tersebut kepada orang yang adil dan ahli. Jika yang mengambil anak kecil, maka hendaknya diurus oleh walinya.
2)      Bukti Barang Temuan. Paling tidak ada empat kategorisasi barang temuan
·           Barang yang dapat disimpan lama seperti emas dan perak, hendaknya disimpan di tempat yang sesuai dengan keadaan barang itu.
·           Barang yang tidak tahan disimpan lama, seperti makanan. Orang yang mengambil barang seperti itu boleh memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan pemilik barang, atau uangnya disimpan jika kelak bertemu dengan pemiliknya.
·           Barang yang dapat tahan lama dengan usaha seperti susu dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya.
·           Suatu yang membutuhkan nafkah.         


















BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian materi tersebut dapat penulis simpulkan bahwa yang namanya ibadah itu cakupannya sangat luas sekali. Ibadah terbagi kedalam dua jenis, ada yang langsung dengan Allah (hablum minallah) dan hablum minannas.
Sebelum kita melakukan shalat, tentunya kita akan memberi tahu kepada jama’ah dengan cara adzan dan iqomah. Adzan yaitu peringatan kepada masyarakat atau jama’ah bahwa waktu shalat telah tiba. Iqomah adalah peringatan kepada jama’ah bahwa shalat akan segera didirikan. Orang yang mengumandangkan adzan harus laki-laki dengan suara lantang dan merdu. Untuk menjadi mu’adzin tentunya harus dipersiapkan terlebih dahulu misalnya suci dari hadats besar dan kecil, memakai pakaian yang bersih, dan sebagainya.
Dzikir adalah ingat kepada Allah. Ketika berdzikir kita hendak membaca lafadz-lafadz tertentu seperti subhanallah. Do’a adalah meminta sesuatu kepada Allah.
Infak yaitu  membelanjakan sebagian harta untuk kepentingan di jalan Allah seperti membeli material bangunan untuk membangun masjid. Shodaqoh adalah memberikan sebagian harta kepada orang yang membutuhkan
Al-Ijarah berasal dari kata Al Ajruyang berarti  Al ~iwad (ganti). Dari sebab itu  Ats Tsawab (pahala) dinamai Ajru  (upah).
Pengertian ‘AriyahMenurut etimologi bahasa arab, al-‘ariyah berarti suatu yang dipinjamkan, pergi dan kembali atau beredar. Al luqothah ialah semua barang yang terjaga, yang tersia-sia dan tidak diketahui pemiliknya.
                                                                                              




BAB IV
PENUTUP

Dengan mengucapkan syukur al-hamdulillah, akhirnya penulis telah menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul Ibadah dan mua’malah dengan tema adzan dan iqomah, dzikir dan do’a serta infak dan shodaqoh.
Mudah-mudahan dengan selesainya pembuatan makalah ini, penulis dapat mengembangkan wawasan tentang apa yang terdapat dalam isi makalah ini.
 Semoga dengan adanya makalah ini, saya selaku penulis dapat  mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari dan mengajarkannya kepada para siswa/i di sekolah/madrasah di mana kita berbakti untuk kepentingan syiar agama islam.
Semoga Allah swt. Memberi rahmat kepada kita semua, supaya apa yang dikerjakan oleh kita semua dapat bermanfaat dan mendapat ridho dari Allah swt. Amin.













DAFTAR PUSTAKA

Mujaddidul Islam dan Lailatus Sa’adah. 2010. Infak-Shodaqoh Pelindung Api Neraka. Delta Prima Press
Sabiq, Sayyid. 1973. Fikih Sunnah Jilid 1. Bandung: PT Alma’arif
Sabiq, Sayyid. 1978. Fikih Sunnah Jilid 4. Bandung: PT Alma’arif




Tidak ada komentar:

Posting Komentar